IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Kali ini, KPK menahan Yaqut selama 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (9/6/2026).
“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Adapun langkah hukum ini ditempuh oleh penyidik untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Sebagai informasi, Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026. Dia sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 dan kembali menjadi tahanan rutan pada 23 Maret 2026.
Kata Budi, perpanjangan masa penahanan ini juga sekaligus untuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
“Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua ya limpah ke penuntutan karena keempatnya (tersangka) sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” ujarnya.
