Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
HeadlineNews

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 10 Jun 2026, 12:31
Share
2 Min Read
IMG 20260608 WA00801
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Kali ini, KPK menahan Yaqut selama 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (9/6/2026).

“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Adapun langkah hukum ini ditempuh oleh penyidik untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Sebagai informasi, Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026. Dia sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 dan kembali menjadi tahanan rutan pada 23 Maret 2026.

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
Nama Raffi Ahmad Muncul di Penyidikan KPK, Hotman Paris Langsung Turun Tangan

Kata Budi, perpanjangan masa penahanan ini juga sekaligus untuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

“Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua ya limpah ke penuntutan karena keempatnya (tersangka) sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kembali Perpanjang, kpk, masa penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ruben Onsu. Foto: Instagram @ruben_onsu Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
Next Article IMG 20260609 WA0111 Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Jakarta Raya
Tertibkan Parkir Liar, Pemprov DKI Terjunkan 600 Personil Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP
09 Jun 2026, 22:03
Hukum
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
09 Jun 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?