Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
HeadlineNews

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 10 Jun 2026, 12:31
Share
2 Min Read
IMG 20260608 WA00801
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Diketahui, Yaqut menjadi tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri. Keempat tersangka tersebut kini tengah menjalani penahanan di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260701 WA0068
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
KPK Ungkap Asal Usul Uang yang Diberikan Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kembali Perpanjang, kpk, masa penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ruben Onsu. Foto: Instagram @ruben_onsu Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
Next Article IMG 20260609 WA0111 Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?