Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
HeadlineNews

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 10 Jun 2026, 12:31
Share
2 Min Read
IMG 20260608 WA00801
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Diketahui, Yaqut menjadi tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri. Keempat tersangka tersebut kini tengah menjalani penahanan di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260610 WA0044
Geledah Kantor Wamen Imigrasi dan PAS, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Tunai Puluhan Juta
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kembali Perpanjang, kpk, masa penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ruben Onsu. Foto: Instagram @ruben_onsu Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
Next Article IMG 20260609 WA0111 Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Nasional
Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan 2027, Pemerintah Perkuat Investasi dan Daya Beli Masyarakat
10 Jun 2026, 09:36
HeadlineOlahraga
Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup
10 Jun 2026, 12:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?