IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai yang diperoleh dalam penggeledahan di kantor Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS), Silmy Karim, Selasa (9/6/2026).
“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE (Barang Bukti Elektronik), serta uang puluhan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, dalam waktu yang sama, KPK juga mengamankan barang bukti lainnya yang diperoleh dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah tersangka Jaya Saputra.
“Kemudian untuk geledah di Kanim Jakbar, barbuk yang disita dokumen dan BBE,” ucap dia.
“Sedangkan di rumah JSP Jaya Saputra), penyidik menyita beberapa barbuk dokumen,” sambungnya.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Salah satu tersangka yang diproses hukum ialah Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim.
