IPOL.ID – Kepolisian melalui Satreskrim Polres Bekasi berhasil membongkar kasus pembegalan sadis di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Parahnya, aksi ini dilakukan oleh pelaku yang rata-rata berusia 16 tahun.
Kasus pembegakan sadis menimpa Rahmat, 23 tahun, di Jalan Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap empat begal yang berusia 16-17 tahun berdasarkan rekaman CCTV dan media sosial.
Anak baru gede (ABG) yang diringkus adalah tersangka A, 16 tahun; MR, 16 tahun; SG, 17 tahun; dan IF, 16 tahun. Saat ini, kasus ini masih terus dalam pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko, Selasa (24/8/2021), mengatakan, tersangka masih di bawah umur 16 hingga 17 tahun. Mereka putus sekolah.
Para pelaku biasanya beraksi pada malam hari. Mereka mengincar para pengendara motor dan tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam celurit yang sudah dipersiapkan.
Lalu, para pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya. Lalu uangnya dibagi bersama.