Dari pemeriksaan sementara, dalam periode Juni–Agustus 2021 para pelaku tercatat sudah beraksi 3 kali di Kabupaten Bekasi. Dua kali di Kecamatan Sukatani dan satu kali di Kali Malang, Desa Pasir Limus Kecamatan Cikarang Utara. Saat ini, petugas tengah mengejar penadah hasil aksi mereka. “Identitas penadahnya sudah kita ketahui,” ujarnya.
Keempat pelaku terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan. Sebelumnya, aksi begal sadis terekam kamera CCTV saat beraksi di Jalan Jagawana pada hari Selasa (29/6/2021) dinihari sekitar pukul 03.15 WIB.
Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah warga, terlihat jelas gerombolan pelaku yang berjumlah tiga orang mengendarai satu sepeda motor menyerang korban dengan membabi-buta. Akibatnya, Rahmat warga Kampung Cangkring kehilangan sepeda motor dan luka sabetan senjata tajam.