IPOL.ID – Empat anggota komplotan pemerasan terhadap sopir truk di jalan tol ditangkap petugas Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang tersangka bernama Rizki Saputra alias Buluk, 30 tahun, yang menjadi otak komplotan tersebut sempat kabur hingga akhirnya dibekuk petugas.
“Empat tersangka pemalakan itu yakni Jaja Hadi Maulana Iskandar, 29 tahun, Ricky Yanuar, 32 tahun, Ichtiar Ridho alias Cipun, 31 tahun, dan Rizki Saputra alias Buluk, 30 tahun, telah dicokok oleh kami,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana, Jumat (27/8).
Agung menjelaskan, kasusnya berawal pada Sabtu (10/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, telah terjadi tindak pidana pemerasan kepada sopir truk yang sedang berhenti di pinggir jalan yang dilakukan oleh keempat tersangka.
Dalam operasinya mencari sasaran, para tersangka menyewa mobil rental Toyota Avanza warna putih B 1870 VKI. Di Jalan RA. Kartini, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, mereka melihat ada truk pengangkut pasir menepi dipinggir jalan karena ban kempes.
“Di sini mereka beroperasi memalak sopir truk yang sedang menepi di Jalan Tol, Jalan RA. Kartini kemudian melanjutkan ke Tol Jagorawi. Korbannya sopir truk melaporkannya ke anggota Patroli Polsek Cilandak,” papar Agung.
Salah satu tersangka saat itu membawa potongan besi, karena takut korbannya memberikan uang Rp40 ribu. Namun, tersangka juga mengambil barang milik korbannya kemudian pergi. Selanjutnya, para tersangka mengarah ke Jalan TB Simatupang dan masuk kembali ke tol mengarah Kampung Rambutan.
“Para tersangka kembali melakukan pemalakan kepada sopir-sopir truk yang sedang menepi di bahu jalan hingga keluar Tol Cikeas, Bogor, Jabar,” ujarnya.
“Dalam pengejaran anggota kami, tiga tersangka ditangkap namun satu tersangka lainnya yakni Rizki Saputra alias Buluk selaku otak komplotan sempat kabur,” ungkap Agung.
“Setelah kami amankan tiga pelaku, satu hari setelah kejadian kami bekuk Rizki. Rizki yang merencanakan titik-titik mana untuk dijalankan aksi pemalakan tersebut,” ujarnya.
Agung menambahkan, keempat tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali. Di antaranya Tol Jakarta-Merak dan Tol lingkar luar. Modusnya, para tersangka ini menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemerasan kepada para sopir truk yang sedang menepi atau parkir di bahu jalan.
Untuk hasilnya, kata dia, lebih kepada untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan ekonomi.
Barang bukti disita mobil Avanza warna putih B1870VKI, 2 handphone, uang tunai Rp40.000 dan kartu e-money. “Para tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 9 tahun penjara,” tutup Agung. (ibl)