Indoposonline.id – Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII Tahun 2021 akan digelar mulai pada Kamis (12/8) mendatang. Berbeda dari biasanya, selama pandemi Covid-19, pelaksanaan pendidikan tersebut akan kembali digelar secara virtual. Hal itu guna menghindari penularan Virus Corona atau Corona Virus Disaese (Covid) 19.
“Tahun ini Diklat PPPJ akan diselenggarakan secara virtual, artinya para peserta didik akan mengikuti diklat ini di beberapa Kejaksaan Tinggi yang menjadi sentra pelaksanaan diklat,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahan secara virtual di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Meski begitu, Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan khususnya peserta diklat PPPJ untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan diklat ini. Sehingga kluster penyebaran dan penularan Covid-19 bisa dicegah selama berlangsungnya diklat tersebut.
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu juga meminta kepada para Kajati yang wilayahnya ditunjuk menjadi sentra pelaksanaan diklat wajib mendukung dan memfasilitasi guna suksesnya gelaran diklat tersebut.
“Setiap Kajati yang wilayahnya dijadikan sentra penyelenggaran diklat PPPJ untuk membantu mempersiapkan segala sesuatunya baik sarana maupun prasarana. Gunakan segala sumber daya guna terselenggaranya diklat ini, terutama bagi para Kajati yang memiliki fasilitas baik mess, sentra diklat maupun rumah dinas yang memadai apabila digunakan menjadi tempat penyelenggaraan diklat atau bilamana perlu jika di wilayah saudara tidak memiliki fasilitas yang memadai dalam penyelenggaran diklat ini, segera optimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah guna mencari tempat yang akan digunakan dalam penyelenggaraan diklat,” ujar Burhanuddin.
Di sela-sela arahannya tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan kelebihan maupun kekurangan terkait pelaksanaan pendidikan pembentukan jaksa secara virtual tersebut.
Dari sisi kelebihan, paparnya, penyelenggaraan diklat secara virtual yang menggunakan sarana Teknologi Informasi (TI), akan menjadikan diklat sangat praktis dan efesien serta juga dapat melatih para calon jaksa akrab dengan dunia teknologi.
Namun sebaliknya dari sisi kekurangan pelaksanaan diklat secara virtual akan kurang efektif dalam menumbuhkan jiwa korsa, kedisiplinan dan rasa memiliki (sense of belonging) di tiap-tiap peserta didik.
“Untuk itu guna meminimalisir hal tersebut diminta para Kajati untuk dapat memberikan dukungan pengawasan secara ketat terkait sikap dan perilaku para peserta didik selama mengikuti pendidikan. Bilamana perlu tunjuk salah satu asisten sebagai perpanjangan tangan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam mengawasi kegiatan belajar mengajar sehingga tingkat kedisiplinan siswa tetap terjaga dan terpelihara selama penyelenggaran diklat ini,” tandas Jaksa Agung.(ydh)