Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penginapan Wisma Shinta di Pulogadung Disegel Satpol PP, Ada Apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penginapan Wisma Shinta di Pulogadung Disegel Satpol PP, Ada Apa?
HeadlineJabodetabek

Penginapan Wisma Shinta di Pulogadung Disegel Satpol PP, Ada Apa?

Pak We
Pak We Published 06 Aug 2021, 13:57
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 03 at 4.58.52 PM 1
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (ipol.id)
SHARE

indoposonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel penginapan Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama 1 Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur, karena digunakan sebagai tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin  mengatakan, penyegelan penginapan tersebut juga untuk menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Pada tahun 2019 lokasi tersebut kedapatan adanya praktik asusila, prostitusi. Ada beberapa wanita yang diamankan pihak kepolisian kemudian berlanjut pada tahun itu dilakukan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP, kemudian juga dilakukan penutupan acara permanen,” kata Arifin.

Arifin menambahkan, dalam penyegelan penginapan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihak Kecamatan Pulogadung serta TNI dan Polri.

Baca Juga

Pj gubenur DKI, Heru Budi saat melakukan pengecekan rumah pompa dalam mengantisipasi banjir di musim penghujan.(foto dok pemprov)
Heru Budi Minta Satpol PP Jaga Sikap Dalam Menghadapi Warga
1.640 Petugas Satpol PP DKI Bakal Diterjunkan Amankan Malam Tahun Baru
Satpol PP Tindak Tegas Pencemar Udara di DKI

Arifin mengatakan, pihak pengelola sebelumnya juga telah melakukan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun akhirnya perkara tersebut dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Pada putusan Mahkamah Agung Pemprov DKI memenangkan perkara ini dan kita akan melakukan putusan dari kasasi Mahkamah Agung dalam bentuk penutupan karena memang izin usaha sudah dicabut sehingga tempat ini ditutup tidak boleh beroperasi dan berkegiatan,” ujar Arifin.

Sementara itu, pengacara dari penginapan Wisma Shinta, Yongki Martinus mengatakan. bahwa kliennya akan bertindak koperatif terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

“Terhadap langkah ini kita menghormati mereka menyegel silahkan kami pun akan melakukan langkah hukum yang menurut kami baik. Ini perkaranya dari tahun 2019, kita pun sudah menyampaikan bahkan yg lebih parah dari kami ada. Kami baru sekali dilakukan sidak,” tutur Yongki.

Yongki menambahkan, pengelola penginapan juga telah memberikan imbauan kepada seluruh tamu yang menginap untuk tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan asusila.

“Tadi juga sudah lihat di kamar ini juga sudah ditulis tidak boleh berjudi, asusila. Jadi apa yang diperbuat tamu di dalam kita lepas tanggung jawab. Tapi kami juga sudah jelas tidak mengizinkan,” ujar Yongki. (wsa/ant)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penginapan wisma shinta, satpol pp dki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mitratel e1627978555576 1 Hindari Kluster Covid 19, Pendidikan Pembentukan Jaksa Digelar Virtual
Next Article kpk bonyamin Buntut Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Siap Gugat Ketua DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?