indoposonline.id – Warga Kelurahan Kedaung Wetan RT 05/04 terdampak TPA Rawa Kucing harus bersabar dengan kondisi bau busuk yang terjadi saat ini terhirup.
Dari 23 bidang lahan terdampak TPA Rawa Kucing, rupanya hanya enam bidang lahan saja tahun ini bisa di bebaskan oleh pemerintah Kota Tangerang, pasalnya realisasi anggaran untuk realisasi pembebasan lahan terdampak tersebut tidak mencukupi.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan bahwa saat ini memang pemerintah Kota Tangerang belum bisa mengakomodir untuk pembebasan perluasan TPA Rawa Kucing untuk ke 23 bidang lahan.
“Kami Pemkot Tangerang tahun ini hanya bisa membebaskan enam bidang tanah saja senilai 5 Milyar, dan insyallah bulan september besok akan terealisasi pembayarannya, karena memang anggaran yang semula kami anggarkan terkena refosisi akibat pandemi covid-19,”katanya, Senin (9/8/2021).
Diakuinya, untuk sisa pembebasan lahan perluasan TPA Rawa Kucing sudah di anggarkan kembali oleh pemerintah Kota Tangerang di tahun 2022 mendatang.
“Selama ini kami berupaya dalam mengatasi bau busuk soal sampah di lingkungan TPA Rawa Kucing dengan membuat saluran pembuangan aliran bau busuk sampah tersebut sambil berproses untuk dilakukan pembayaran pembebasan lahan itu,”Ujarnya.
Dinasnya juga terus berupaya dalam melakukan penanggulangan dampak penyakit yang bisa terjadi dengan mengantarkan warga sekitar untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas.
“Jika kami lakukan perobatan di lokasi saat pandemi kayak gini nantinya akan berakibat melanggar protokol kesehatan, makanya kami melakukan sistem jemput bola,”pungkasnya. (Mul)