indoposonline.id – Polda Metro Jaya mulai hari ini, (Kamis, 12/8), memberlakukan ketentuan ganji-genap guna membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4. Namun tidak ada sanksi bagi pelanggarnya, mereka hanya diminta berputar arah.
Ganjil-genap berlaku di delapan jalan utama Ibu Kota mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Ketentuan tersebut diterapkan selama PPKM Level 4, yakni hingga 16 Agustus 2021.
Delapan jalan yang dimaksud adalah menerapkan ganjil genap yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Purnomo Yogo, mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar ganjil-genap di ruas jalan yang sudah disosialisasikan selama masa PPKM Level 4 sebelumnya di Jakarta tidak akan ditilang.
“Cuma pembatasan mobilitas PPKM Level 4. Jadi hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Petugas kami posisikan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan ganjil genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan ganjil genap,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8).
Dia menambahkan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur ganjil genap dengan nomor pelat kendaraan. “STRP sebagai syarat untuk mengatur pergerakan pekerja atau orangnya. Sedangkan ganjil genap untuk mengatur kendaraannya. Pengawasan lebih mudah dengan melihat nomor pelatnya,” tuturnya.
Sektor kritikal dan esensial masih menjadi syarat mobilitas selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang di DKI Jakarta. Ada juga sejumlah kendaraan yang dikecualikan di ruas Gage sepeda motor, pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi.