Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Level 4
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Level 4
Jakarta Raya

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Level 4

Iqbal
Iqbal Published 12 Aug 2021, 10:30
Share
2 Min Read
Penyekatan fatmawati
Ambulans melintas di Jalan Fatmawati yang ditutup di Jakarta, Sabtu (10/7/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)
SHARE

indoposonline.id – Polda Metro Jaya mulai hari ini, (Kamis, 12/8), memberlakukan ketentuan ganji-genap guna membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4. Namun tidak ada sanksi bagi pelanggarnya, mereka hanya diminta berputar arah.

Ganjil-genap berlaku di delapan jalan utama Ibu Kota mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Ketentuan tersebut diterapkan selama PPKM Level 4, yakni hingga 16 Agustus 2021.

Delapan jalan yang dimaksud adalah menerapkan ganjil genap yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Purnomo Yogo, mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar ganjil-genap di ruas jalan yang sudah disosialisasikan selama masa PPKM Level 4 sebelumnya di Jakarta tidak akan ditilang.

Baca Juga

Pemberlakuan ganjil genap ke arah Puncak Bogor. Foto Korlantas
Libur Long Weekend Imlek 2026, Jalur Puncak Berlakukan Ganjil Genap hingga Selasa
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Simak Baik-Baik, Jalur Puncak Berlaku Ganjil-Genap Mulai 24 Januari 2025

“Cuma pembatasan mobilitas PPKM Level 4. Jadi hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Petugas kami posisikan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan ganjil genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan ganjil genap,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8).

Dia menambahkan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur ganjil genap dengan nomor pelat kendaraan. “STRP sebagai syarat untuk mengatur pergerakan pekerja atau orangnya. Sedangkan ganjil genap untuk mengatur kendaraannya. Pengawasan lebih mudah dengan melihat nomor pelatnya,” tuturnya.

Sektor kritikal dan esensial masih menjadi syarat mobilitas selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang di DKI Jakarta. Ada juga sejumlah kendaraan yang dikecualikan di ruas Gage sepeda motor, pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirlantas Polda Metro, ganjil genap, ppkm level 4 diperpanjang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210507 WA0009 Jakarta Sibuk Ganjil-Genap, Kota dan Kabupaten Bekasi Buka Semua Titik Penyekatan
Next Article Puluhan Pedagang Kibarkan Bendera Putih, Minta SGC Segera Dibuka Kembali Puluhan Pedagang Kibarkan Bendera Putih, Minta SGC Segera Dibuka Kembali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?