indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Kedua tersangka itu yakni, Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa dengan menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Alex mengatakan, tersangka AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Alex.
Dalam kasus tersebut, AS diduga menerima uang hasil korupsi sekitar Rp6,3 miliar, sejak 2017-2018. Senada, MSU juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta, sejak 2017-2018. “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)