Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Korupsi Cukai, Bupati dan Pejabat Bintan Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Tersangka Korupsi Cukai, Bupati dan Pejabat Bintan Langsung Ditahan
HeadlineHukum

Jadi Tersangka Korupsi Cukai, Bupati dan Pejabat Bintan Langsung Ditahan

Timur
Timur Published 12 Aug 2021, 22:30
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 12 at 19.18.33 1
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8).
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Kedua tersangka itu yakni, Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa dengan menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Alex mengatakan, tersangka AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Alex.

Dalam kasus tersebut, AS diduga menerima uang hasil korupsi sekitar Rp6,3 miliar, sejak 2017-2018. Senada, MSU juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta, sejak 2017-2018. “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: babel, bangka belitung, bea dan cukai, bupati Bintan, Korupsi, korupsi cukai, kpk, pejabat Bintan, Suap, tindak pidana korupsi, tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 12 at 18.18.46 1 3 RT di Jagakarsa dan 1 RT di Kebayoran Baru Berstatus Zona Merah Covid-19
Next Article WhatsApp Image 2021 08 04 at 13.40.52 1 Kabar Gembira, Akhirnya Polri Beri Izin Liga 1 Bergulir

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Headline
Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina
21 May 2026, 10:01
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?