IPOL.ID – Di masa PPKM Level 4 yang menyulitkan perekonomian, Pemprov DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021. Hal ini disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram-nya, @humaspajakjakarta.
Keringanan perpajakan ini merujuk keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60 Tahun 2021. Warga DKI pun diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini.
“Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor,” ajak Pemprov melalui @humaspajakjakarta.
Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa:
– Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
– Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021