IPOL.ID – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap Hasan, buronan tersangka dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jawa Timur Tahun 2011-2012.
DPO Kejati DKI tersebut ditangkap di sebuah minimarket, area apartemen kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Selasa (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Setelah ditangkap, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Ali mengungkapkan, penangkapan itu bermula saat tim lapangan KPK mendapat informasi ihwal keberadaan DPO di wilayah hukum DKI. “Mendapati laporan itu, kemudian KPK dan Tim Penyidik Kejati DKI melakukan koordinasi penangkapan serta pengamanan kepada tersangka,” ungkapnya.
Penangkapan DPO tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dimana KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018.
“KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Sebagai informasi, Hasan merupakan tersangka korupsi penyaluran KUR Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta tahun 2011-2012. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif. Kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini sekitar Rp41 miliar.
Selain Hasan, penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya sampai kini masih dalam proses pencarian.(ydh)