indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan Andri Wibawa. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
“Hari ini (6/8) dilaksanakan penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AW (Andri Wibawa) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8) malam.
Dia melanjutkan, dengan pelimpahan berkas dan barang bukti ini, AW kembali menjalani penahanan lanjutan oleh Tim JPU. “AW ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Agustus 2021 sampai dengan 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Ali.
Di lain pihak, Jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya bisa segera disidangkan di pengadilan. “Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan dan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUM) yang juga ayah dari tersangka Andri Wibawa (AW).
Berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada JPU. Berkas penyidikan M Totoh diserahkan oleh penyidik kepada JPU pada Kamis (29/7). Sedangkan Aa Umbara berkasnya diserahkan kepada JPU pada Selasa (3/8).
Terkait konstruksi perkara, Pemkab Bandung Barat semula menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Aa Umbara telah memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako. Aa Umbara menunjuk M Totoh setelah adanya kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan penunjukan yang sama oleh Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Sedangkan kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu, Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian. Nilai total realisasi anggaran Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan M Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar. Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp1 miliar. Fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (ydh)