indoposonline.id – Tim jaksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Kali ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi terkait pengelolaan keuangan anak usaha PT Askrindo tahun anggaran 2016-2020.
“Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan tindak pidana korupsi PT AMU (Askrindo Mitra Utama),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (4/8).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo. “Diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo,” ucap Leonard.
Sedangkan dua saksi lainnya, FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung dan AFM, Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Lampung. “Diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung,” tambah Leonard.
Sebelumnya, Selasa (3/8), penyidik juga memeriksa tiga mantan petinggi PT Askrindo yakni, FB (Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo periode 2016-2020), AFAS (Direktur Operasional dan Ritel PT Askrindo periode 2017-2020), dan A (mantan Direktur Pemasaran Ritel PT Askrindo).
FB dan AFAS diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW selaku mantan Dirut PT AMU. Sedangkan A diperiksa terkait alur keuangan biaya operasional PT AMU. “Pemeriksaan ketiga saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum,” jelas Leonard.
Hingga kini, Kejagung belum juga menetapkan tersangka korupsi yang menjerat anak usaha BUMN tersebut, meski telah memeriksa puluhan saksi. Korps adhyaksa berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk menentukan jumlah kerugian negara terkait korupsi tersebut. (ydh)