IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Dua saksi masing-masing Atik Jauhari selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aulia Imran selaku konsultan pajak. Selain pemeriksaan saksi, KPK pada Rabu juga memanggil Angin untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).