IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI).
RHI, diketahui, merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI selama 40 hari kedepan, terhitung mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik, Jumat (20/8).
Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena lembaga antirasuah masih mencari alat bukti guna melengkapi berkas perkara tersangka RHI. “Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait,” jelas Ali.
Sebelumnya, RHI telah ditahan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8). Dia ditahan menyusul penetapannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.