IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengembangkan dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Provinsi Lampung. Lembaga antirasuah pun bergerak cepat dengan langsung memanggil sejumlah saksi menyusul dibukanya penyidikan kasus itu.
Sejumlah saksi yang diperiksa yakni, Hendra Wijaya dan Raden Syahril. Keduanya saksi dari pihak swasta. Selain itu, Syahbudin, saksi dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Rabu (18/8), ” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).
Ali menjelaskan, ketiga saksi dikonfirmasi terkait aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara. “Diduga fee tersebut disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Ali mengakui, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Hanya ia belum dapat menyebutkan identitasnya karena masih menunggu proses penangkapan atau penahanan dilakukan.
Ali berjanji, pada waktunya nanti KPK akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” katanya.
Sebelum dikembangkan, KPK telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dari keenam tersangka, satu di antaranya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. (ydh)