Indoposonline.id- Pimpinan PT Louvre Hotel Indonesia Peter Ludwig Herweck terpaksa dideportasi. WNA asal Jerman itu dipulangkan ke negaranya karena melanggar izin keimigrasian.
Dia terbukti bekerja sebagai TKA tanpa memiliki perizinan kerja sejak Maret 2020. Pria yang juga menjabat Direktur PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia itu diberikan sanksi tindakan administratif Keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sanksi itu diberikan karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan juga diperintahkan untuk segera meninggalkan Indonesia.
“Peter Ludwig Herwerck terbukti tidak mematuhi peraturan Keimigrasian dan Ketenagakerjaan,” ujar sumber dari imigrasi, yang tak bersedia disebutkan namanya.
Atas pelanggaran tersebut itu, Peter dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dan (2), berupa Pembatalan Izin Tinggal, Pendeportasian dan Penangkalan (larangan untuk masuk ke wilayah RI).
Louvre Hotel Group merupakan perusahaan asal Prancis dibawah Jin Jiang International, perusahaan hospitality terbesar kedua di dunia. (bas/msb)