Akhirnya pihak pengelola pun hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka dan ia tetap mengambil uang tersebut lalu melarikan diri.
Ferdo mengatakan pihaknya langsung mendapat laporan peristiwa tersebut sesaat setelah peristiwa pemalakan terjadi.
Keesokan harinya, petugas dari Polsek Kembangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Unit Reskrim mendatangi TKP, cek lokasi dan kamera CCTV dan cari saksi-saksi di TKP,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, Ferdo beserta jajarannya langsung menangkap DB keesokan harinya.
Dari tangan tersangka, polisi langsung mengamankan beberapa barang bukti berupa tongkat yang dipakai untuk mengintimidasi korban, uang sebesar Rp500.000 dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, DB dikenakan Pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (wsa)