Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Malak Rp 50 Juta Dapatnya Rp 500 Ribu, Begini Akhir Nasib Tukang Palak di Joglo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Malak Rp 50 Juta Dapatnya Rp 500 Ribu, Begini Akhir Nasib Tukang Palak di Joglo
HeadlineJabodetabek

Malak Rp 50 Juta Dapatnya Rp 500 Ribu, Begini Akhir Nasib Tukang Palak di Joglo

Pak We
Pak We Published 26 Aug 2021, 22:31
Share
2 Min Read
pemalakan
Kanit Reskrim Polsek AKP Ferdo Alfianto berbicara dengan DB selaku tersangka pemalakan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021). Foto: Antara
SHARE

Akhirnya pihak pengelola pun hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka dan ia tetap mengambil uang tersebut lalu melarikan diri.

Ferdo mengatakan pihaknya langsung mendapat laporan peristiwa tersebut sesaat setelah peristiwa pemalakan terjadi.

Keesokan harinya, petugas dari Polsek Kembangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Unit Reskrim mendatangi TKP, cek lokasi dan kamera CCTV dan cari saksi-saksi di TKP,” kata dia.

Baca Juga

Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pemalakan. Foto: ipol.id
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan
DKPP Pecat Anggota KPU Padangsidimpuan yang Peras Caleg Rp25 Juta
Pria Mabuk Bikin Onar di Makasar, Palak Remaja hingga Tusuk Pemilik Warung

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, Ferdo beserta jajarannya langsung menangkap DB keesokan harinya.

Dari tangan tersangka, polisi langsung mengamankan beberapa barang bukti berupa tongkat yang dipakai untuk mengintimidasi korban, uang sebesar Rp500.000 dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, DB dikenakan Pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (wsa)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kriminalitas, pemalakan, pemerasan
Pak We 26 Aug 2021, 22:31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article logo liga 1 Polisi Larang Nobar Laga Perdana Liga 1
Next Article Presiden FIFA Gianni Infantino FIFA Desak Klub Tak Halangi Pemain Bela Negaranya

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?