Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mangkir, KPK Ultimatum Saksi Pengurusan Perkara MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mangkir, KPK Ultimatum Saksi Pengurusan Perkara MA
Hukum

Mangkir, KPK Ultimatum Saksi Pengurusan Perkara MA

Iqbal
Iqbal Published 26 Aug 2021, 13:42
Share
2 Min Read
IMG 20210807 WA0045
Tampak Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: ist
SHARE

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, sebagai salah satu tersangka kasus ini. Kini, Nurhadi ditetapkan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Selain itu, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak 8 April 2021 hingga enam bulan ke depan. Lucas dicegah berpergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan kasus tersebut.

Dia juga diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri. (ydh)

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai
KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Peringati Kenaikan Yesus Kristus
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Nurhadi, suap ma, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article susy susanti Susy Susanti Bicara Gap Regenerasi Sektor Putri dan Putra Bulu Tangkis Indonesia di Podcast Si IPOL
Next Article Ni Nengah Widiasih (NPC Indonesia) Paralimpiade Tokyo 2020: Ni Nengah Widiasih Persembahkan Medali Pertama untuk Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?