indoposonline.id – Pemkab Tangerang memutuskan kembali menunda pilkades serentak. Keputusan ini berdasarkan Instruksi Mendagri dan hasil Rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/7).
Pemerintah pusat sendiri meminta pilkades serentak ditunda melalui Instruksi Mendagri Nomor 114/3417/BPD tertanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak, dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM Level 4, 3, 2, dan Level 1.
Kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan adanya instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4, 3, 2, dan 1,” ungkap Bupati Zaki ketika memberikan keterangan pers di Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (31/7).
Bupati Tangerang menjelaskan, berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi. Mereka memutuskan pilkades serentak ditunda sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Saya mohon penundaan pilkades serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati,” pinta Zaki.
Dalam Rakor Forkopimda tersebut hadir di antaranya, Wakil Bupati Tangerang Madromli, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kajari Tigaraksa Bahrudin, Dandim 05/10 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro. (Mul)