Maqdir juga menyebut, ia tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan. Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain,” ungkap Maqdir.
Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satu pun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.
“Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi,” ujar Maqdir lagi.
Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.
