Kata Wahyu, pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Perumahan Kuta Bumi 2, Kecamatan Pasar Kemis, polisi melihat dua orang pria remaja yang berdasarkan ciri-ciri, identik dengan yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria remaja itu yakni tersangka AR dan tersangka RHG. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap tersangka FF di lokasi berbeda.
“Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk,” ujar Wahyu.
Wahyu kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, peristiwa itu terjadi sekira jam 4 pagi. Korban Ardiansyah bersama beberapa teman hendak pulang. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Korban kemudian berusaha putar arah. Namun karena terkena sabetan senjata tajam, korban Ardiansyah terjatuh dan tertinggal.
“Pada saat itulah korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Dan ada pelaku yang mempergunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di punggung,” papar Wahyu.