IPOL.ID – Terlibat pada kasus penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang korban tewas dari salah satu kelompok remaja tawuran. Oleh polisi, sebanyak 11 pelaku ditetapkan sebagai tersangka tawuran di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang, terdiri dari 11 tersangka dan 2 saksi,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolres Jaksel, Jumat (20/8/2021).
Agus mengatakan, ke-11 tersangka berasal dari dua kelompok pelaku tawuran yaitu Warmad dan Warkir 2019. Kedua kelompok ini adalah sekumpulan remaja di Jalan Bangka IX dan Jalan Bangka XI.
Lebih lanjut Agus merinci, tujuh orang tersangka anggota kelompok Warkir 2019 dari Jalan Bangka XI. Sedangkan, 4 tersangka lainnya merupakan anggota kelompok Warmad dari Jalan Bangka IX.
“Tujuh orang tersangka merupakan kelompok pelaku pengeroyokan dari Jalan Bangka XI dengan akun Instagram Warkir 2019,” tutur wakapolres.