Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Tawuran dan Penganiayaan Korban Tewas di Jalan Bangka XI C
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Tetapkan 11 Tersangka Tawuran dan Penganiayaan Korban Tewas di Jalan Bangka XI C
HeadlineNews

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Tawuran dan Penganiayaan Korban Tewas di Jalan Bangka XI C

Timur
Timur Published 20 Aug 2021, 17:15
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 20 at 17.55.16
Polisi sita barang bukti senjata tajam dan 11 tersangka tawuran di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Joesvicar Iqbal/ipol.id)
SHARE

Dalam kasus kejadiannya, ke tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 ini mengeroyok korban Endra Baran Kumara, 17, hingga tewas bersimbah darah. Diketahui tadi korban berasal dari kelompok Warmad.

Pengeroyokan itu terjadi setelah kelompok Warmad asal Jalan Bangka IX mendatangi kelompok Warkir dari Jalan Bangka XI. Dan korban bersimbah darah usai dianiaya oleh para tersangka di lokasi kejadian.

“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan dan sabetan clurit,” ungkap Agus kembali.

Dalam penyelidikannya, polisi melakukan sita 4 bilah celurit, 2 stik golf, dan tujuh handphone.

Baca Juga

Pelaku pencurian berinisial RS, 28, saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) malam. Foto: Dok Polsek
Gasak HP Saat Korban Tidur, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap Polsek Kebayoran Lama
Blokir Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Aksi Tawuran di Pondok Kopi Resahkan Pengendara
Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, PERMAHI Nilai Ujian Serius Penegakan Hukum

Sementara, Agus menambahkan, tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 yang notabene para pelaku pengeroyokan disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta selatan, jalan banka, kelompok, Kriminal, Remaja, Tawuran, wakir, warmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PUPR Bangun Ifrastruktur Banten2 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Kementerian PUPR Bangun Sejumlah Infrastruktur di Provinsi Banten
Next Article maxresdefault 1 Mengasah Edukasi Literasi Digital Melalui MyEduSolve

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?