IPOL.ID – Terlibat pada kasus penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang korban tewas dari salah satu kelompok remaja tawuran. Oleh polisi, sebanyak 11 pelaku ditetapkan sebagai tersangka tawuran di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang, terdiri dari 11 tersangka dan 2 saksi,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolres Jaksel, Jumat (20/8/2021).
Agus mengatakan, ke-11 tersangka berasal dari dua kelompok pelaku tawuran yaitu Warmad dan Warkir 2019. Kedua kelompok ini adalah sekumpulan remaja di Jalan Bangka IX dan Jalan Bangka XI.
Lebih lanjut Agus merinci, tujuh orang tersangka anggota kelompok Warkir 2019 dari Jalan Bangka XI. Sedangkan, 4 tersangka lainnya merupakan anggota kelompok Warmad dari Jalan Bangka IX.
“Tujuh orang tersangka merupakan kelompok pelaku pengeroyokan dari Jalan Bangka XI dengan akun Instagram Warkir 2019,” tutur wakapolres.
Dalam kasus kejadiannya, ke tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 ini mengeroyok korban Endra Baran Kumara, 17, hingga tewas bersimbah darah. Diketahui tadi korban berasal dari kelompok Warmad.
Pengeroyokan itu terjadi setelah kelompok Warmad asal Jalan Bangka IX mendatangi kelompok Warkir dari Jalan Bangka XI. Dan korban bersimbah darah usai dianiaya oleh para tersangka di lokasi kejadian.
“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan dan sabetan clurit,” ungkap Agus kembali.
Dalam penyelidikannya, polisi melakukan sita 4 bilah celurit, 2 stik golf, dan tujuh handphone.
Sementara, Agus menambahkan, tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 yang notabene para pelaku pengeroyokan disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sehingga keempat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan sangkaan terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2
ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ibl)