Dalam kasus kejadiannya, ke tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 ini mengeroyok korban Endra Baran Kumara, 17, hingga tewas bersimbah darah. Diketahui tadi korban berasal dari kelompok Warmad.
Pengeroyokan itu terjadi setelah kelompok Warmad asal Jalan Bangka IX mendatangi kelompok Warkir dari Jalan Bangka XI. Dan korban bersimbah darah usai dianiaya oleh para tersangka di lokasi kejadian.
“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan dan sabetan clurit,” ungkap Agus kembali.
Dalam penyelidikannya, polisi melakukan sita 4 bilah celurit, 2 stik golf, dan tujuh handphone.
Sementara, Agus menambahkan, tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 yang notabene para pelaku pengeroyokan disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.