Sebenarnya Pemprov DKI telah memiliki aturan pengelolaan sampah berbasis rukun warga (RW), yakni Peraturan Gubernur No 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun. Warga Walhi DKI Jakarta mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub tersebut.
“Peraturan ini akan menjadi sia-sia karena pada skala kecamatan dilakukan dengan teknologi bakar-bakaran sampah (insinerator). Pada tingkat tapak sudah baik pengaturannya, mengapa pada tingkatan selanjutnya malah menjadi buruk. Ini semakin menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Jakarta tidak memahami regulasi yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak mampu menjalankan pengelolaan sampah. Jadi memilih jalan pintas,” kritik Rehwinda pada wartawan.
Menurut dia, Pemprov DKI kembali mengulang masalah-masalah laten yang mereka sendiri ciptakan, kumpul-angkut-buang dan kumpul-angkut-bakar. Kumpul angkut buang adalah cara buruk Pemprov mengelola sampah Jakarta, dan proses ini tidak menghargai usaha warga yang sudah berjalan melakukan pemilahan di tingkatan rumah tangga.