IPOL.ID – Sejumlah aktivis Walhi DKI Jakarta melakukan aksi protes di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/8). Dalam aksinya tersebut, WALHI Jakarta menyikapi langkah Pemprov DKI yang terus mengebut pembangunan insinerator di sekitar kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan.
Diduga program mengabaikan kondisi yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk membatalkan rencana tersebut. Terlebih penggunaan insinerator diduga juga akan digunakan di beberapa kecamatan di Jakarta nantinya.
“Entah semangat apa yang mendasari Pemprov DKI ngebut mengerjakan proyek ini, proyek yang merupakan contoh buruk bagi edukasi pengelolaan sampah kepada publik. Contoh buruk proyek bagi pemanfaatan ruang terbuka hijau,” ungkap Pengkampanye Walhi DKI Jakarta, Rehwinda Naibaho pada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Selain itu, sambung dia, ambisi Pemprov DKI Jakarta mengebut proyek ini juga mengabaikan fakta bahwa fasilitas insinerator di Soreang, Bandung, yang mereka jadikan pilot/contoh masih bermasalah. Dalam uji cobanya, fasilitas tersebut mengeluarkan asap hitam dan mendapatkan keluhan warga sekitar.
Sebenarnya Pemprov DKI telah memiliki aturan pengelolaan sampah berbasis rukun warga (RW), yakni Peraturan Gubernur No 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun. Warga Walhi DKI Jakarta mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub tersebut.
“Peraturan ini akan menjadi sia-sia karena pada skala kecamatan dilakukan dengan teknologi bakar-bakaran sampah (insinerator). Pada tingkat tapak sudah baik pengaturannya, mengapa pada tingkatan selanjutnya malah menjadi buruk. Ini semakin menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Jakarta tidak memahami regulasi yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak mampu menjalankan pengelolaan sampah. Jadi memilih jalan pintas,” kritik Rehwinda pada wartawan.
Menurut dia, Pemprov DKI kembali mengulang masalah-masalah laten yang mereka sendiri ciptakan, kumpul-angkut-buang dan kumpul-angkut-bakar. Kumpul angkut buang adalah cara buruk Pemprov mengelola sampah Jakarta, dan proses ini tidak menghargai usaha warga yang sudah berjalan melakukan pemilahan di tingkatan rumah tangga.
Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup seharusnya segera melakukan upaya pembinaan dan pendampingan kepada warga -tingkat rukun warga- berupa pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan sampah, penyuluhan dan bimbingan teknis, serta penyebarluasan informasi.
Jika upaya ini dapat dilakukan secara serius, maka pada tingkatan kecamatan jumlah sampah akan berkurang signifikan. Dan tidak membebankan Tempat Penampungan Sampah (TPS) 3 R pada skala kecamatan. (ibl)