indoposonline.id – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait pemberhentian tidak dengan hormat mantan jaksa Pinangki Mirna Malasari.
Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, SK Jaksa Agung tersebut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).
Selain itu, Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 2 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama PSM (Pinangki Sirna Malasari) telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan,” ungkap Kapuspenkum Leonard di Kejagung, Jumat (6/8).
SK Jaksa Agung tersebut otomatis mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
“Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai sebagai pegawai negeri sipil atas nama PSM, Pembina/Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan,” jelas Leonard.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan masih proses pemberhentian dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS Kejaksaan. SK tersebut akan diterbitkan menyusul putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach terkait perkara suap yang menjerat mantan jaksa tersebut.
Atas hal itu, Leonard membantah pemberitaan beredar terkait gaji yang masih diterima Pinangki sebagai PNS Kejaksaan RI. “Kami sampaikan bahwa gaji PSM sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” tegasnya. (ydh)