“Bantuan pembiayaan telah dialokasikan banyak, tidak kurang dari Rp19 triliun. Bahkan nanti di tahun 2022 ditambah menjadi sekitar Rp28 triliun untuk pembiayaan perumahan bersubsidi. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia,” kata Menteri Basuki.
Kedua, penyediaan rumah yang berkualitas. Mutu bangunan rumah tidak dapat ditawar dan harus menjadi prioritas terutama rumah-rumah bersubsidi karena didalamnya terdapat anggaran APBN yang harus dipertanggungjawabkan. Untuk menjaga kualitas bangunan rumah, Kementerian PUPR akan terus memperkuat sisi penawaran dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk memantau kualitas bangunan rumah bersubsidi.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan hunian layak dan berkualitas terutama bagi perumahan dengan fasilitas bantuan pembiayaan dari Pemerintah. Masyarakat harus mendapatkan kualitas rumah sesuai haknya, dan pengembang tentunya juga harus memenuhi kewajibannya.” jelas Menteri Basuki.
Ketiga, insentif bagi industri properti. Pada masa pandemi ini, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan relaksasi dengan memperpanjang jangka waktu pemberian insentif PPN yang ditanggung oleh Pemerintah untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) bagi rumah komersil. Pada kuartal kedua sektor properti diyakini bisa tetap tumbuh dengan adanya insentif dan diharapkan penjualan rumah juga bisa terus meningkat.