IPOL.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.
Dari total warga binaan yang mendapat remisi, 131.939 narapidana di antaranya
menerima pengurangan masa hukuman. Adapun lamanya pemotongan masa pidana bervariasi mulai satu sampai enam bulan.
Sedangkan 2.491 narapidana lainnya dapat menghirup udara bebas pada peringatan HUT RI ke-76 tahun ini.
Yasonna berpesan, pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8).
Selanjutnya, Yasonna mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID 19 meningkat.
Seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.
Selain itu, ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.
“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.
Kemenkumham juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”.
“Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” pungkas Yasonna.(ydh)