Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.
Komnas HAM, kata dia, juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.
Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM. (wsa)
