Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temuan Komnas HAM Dinilai Tambah Validasi Pelanggaran TWK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Temuan Komnas HAM Dinilai Tambah Validasi Pelanggaran TWK
HeadlineJabodetabek

Temuan Komnas HAM Dinilai Tambah Validasi Pelanggaran TWK

Pak We
Pak We Published 17 Aug 2021, 08:34
Share
3 Min Read
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)
SHARE

“Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” ucap Yudi.

Pihaknya mengapresiasi Komnas HAM atas laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi yang telah dirilis tersebut.

“Indonesia harus berbangga karena memiliki komisioner dan staf Komnas HAM yang bekerja sangat profesional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini, khususnya tentang asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti seluruh pihak terkait sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut dan nantinya menimbulkan dampak serius.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

“Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN,” kata Yudi.

Sebelumnya, Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum,” kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komnas ham, kpk, TWK, wadah pegawai kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article presiden kalibata Apel Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ini Doa yang Dipanjatkan Menag
Next Article Andi Darussalam Tabusalla Mantan Manajer Timnas Indonesia Andi Darussalam Tabusalla Meninggal Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?