IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2025 lalu. LHKPN kepala negara tersebut kini masih tahap verifikasi, sehingga belum dapat dipublikasikan.
“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menunggu proses verifikasi tersebut.
“Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN KPK,” katanya.
Sementara itu, dia memastikan bahwa bila KPK sudah selesai memverifikasi LHKPN Presiden, maka laporan tersebut akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.
“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersurat kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) KPK.
