Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40% Setahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40% Setahun
Headline

Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40% Setahun

Iqbal
Iqbal Published 30 Aug 2021, 13:54
Share
2 Min Read
dewas kpk
Ketua Majelis Dewas KPK, Tumpak Panggabean saat jumpa pers di kantornya, Senin (30/8). Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan bunyi amar putusan Majelis Dewas KPK.

“Dalam amar putusan yang telah kami bacakan, bahwa terperiksa dalam hal ini LPS (Lili Pintauli Siregar) dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan,” kata Ketua Majelis Dewas KPK, Tumpak Panggabean, saat jumpa pers di kantornya, Senin (30/8).

Tumpak menjelaskan, sanksi berat itu diberikan lantaran pimpinan lembaga antirasuah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua bentuk pelanggaran etik yang sudah dirumuskan dalam fakta integritas di KPK. Lili dianggap menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

“Berdasarkan persidangan yang sudah kami lakukan, maka Majelis Dewas sependapat bahwa kedua perbuatan yang diduga itu terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi sanksi yang memadai,” jelas Tumpak.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Imbas Pengalihan Status Tahanan Yaqut, Sejumlah Petinggi KPK Kembali Dilaporkan ke Dewas
Buntut Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas dan DPR
Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Dewas KPK Panggil Jaksa dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, sanksi Lili Pintauli Siregar, sidang kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pupr siang 1 Menteri PUPR: Tak Hanya Fokus Pembangunan, Diperlukan Juga Kompetensi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan
Next Article paralimpiade menembak Belum Tembus Final, Hanik Puji Hastuti Petik Pengalaman Berharga di Paralimpiade Pertamanya

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?