IPOL.ID – Gudang keramik di Jalan Simprug, Blok V, No. 1, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disegel permanen oleh petugas gabungan. Penyegelan dilakukan karena pembangunan gudang keramik tersebut berada di tengah pemukiman warga dan tidak mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Agus Supriyono mengatakan, keberadaan bangunan gudang keramik tersebut dianggap menyalahi aturan zonasi dan fungsi.
“Makanya masalah ini sudah sampai ke wali kota atas laporan kuasa hukum dari warga yang keberatan,” kata Agus pada awak media, Selasa (31/8).
Agus menjelaskan, pada bulan Mei 2021 lalu pihaknya sudah merekomendasikan kepada Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar paksa.
Namun, karena memasuki masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), rencana pembongkaran oleh Satpol PP tidak jadi dilaksanakan. “Saat PPKM justru dimanfaatkan pemilik untuk meneruskan pembangunan gudang tanpa IMB ini,” ungkapnya.
“Itu makanya kita segel permanen dengan menggembok pintu pagar akses keluar masuk gudang itu,” tambah Agus.
Agus menyebut, saat melakukan penyegelan permanen dengan menggembok pintu gudang, pihaknya melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri.
Sebelum pintu pagar digembok dengan rantai, petugas lebih dahulu mengeluarkan para pekerja dan barang-barang dari dalam gudang tersebut. “Sehingga jika ada upaya pengrusakan gembok dan segel di kemudian hari, urusannya pidana,” tegas Agus.
Agus menambahkan, warga juga keberatan karena merasa terganggu dengan suara bising saat pelaksanaan pembangunan itu. “Warga resah dan protes karena di sini merupakan kawasan perumahan, bukan untuk gudang,” tutup Agus. (ibl)