indoposonline.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa M selaku mantan Direktur Utama PT Citacontrac, Selasa (3/8) kemarin. Pemeriksaan saksi tersebut masih terkait kasus proyek Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA 2016-2017.
M diperiksa bersama seorang saksi lainnya berinisial UT selaku Site Manager PT Citacontrac Tahun 2016-2017. “Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi PT PLN UIP Medan TA 2016-2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (3/8) malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, M dan UT dicecar soal proyek pembangunan tower yang terkait Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT PLN UIP Medan TA 2016-2017. “(Diperiksa) terkait pihak rekanan yang membangun tower,” jelas Leonard.
M sudah diperiksa tiga kali berturut-turut terkait proyek Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA 2016-2017. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (1/2). Sedangkan pemeriksaan kedua dan ketiga pada Kamis (18/7) dan Selasa (3/8).
Meskipun demikian, M masih berstatus saksi dan belum dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Kejagung pun hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut, meski sudah memeriksa puluhan saksi lainnya.(ydh)