IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindak tegas sebuah truk karena diduga membuang limbah domestik ke saluran air di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan penindakan truk yang membuang limbah domestik itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 130 ayat 1 huruf B.
“Truk tersebut dikenakan sanksi uang paksa Rp500.000,” kata Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin.
Yogi menambahkan apabila truk tersebut mengulangi kembali perbuatannya membuang limbah sembarangan akan dilakukan pencabutan izin operasional.
Dia menambahkan bahwa pihaknya melakukan verifikasi di lapangan pada Sabtu (21/8) hingga berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit.
Setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa truk tersebut berasal dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Hasil koordinasi dengan Polres Jakarta Utara didapatkan bahwa truk sedot WC itu berasal dari Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Yogi.