Adapun sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan Pasar Warakas diberikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar prokes saat beraktivitas di luar rumah.
“Sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, kami terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” tegas Adi Mulyadi.
Adi menambahkan, sebagai hukuman, para pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan Pasar Warakas, Jakarta Utara itu.
“Ada sebanyak 27 orang yang melanggar. Setelah menjalani proses pendataan, mereka diberikan sanksi membersihkan lingkungan pasar. Dengan diberikannya hukuman tersebut, harapan ke depannya, mereka tidak melakukan pelanggaran kembali,” tutup dia. (ibl)