“Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal Insya Allah, yang sakit kami layani dengan baik,” kata Asep.
Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Ia ditangkap Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wsa/ant)