IPOL.ID – Pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas polisi yang ugal-ugalan menabrak mobil dan mengakibatkan seorang terluka di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari, akhirnya ditangkap polisi. Mobil Fortuner warna hitam itu kini jadi barang bukti Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui pengendara Fortuner berinisial AS, 20, disebut sopir dari anggota Polri yang masih aktif berdinas. “Mobil (milik) anggota Polri aktif, pelaku sebagai sopir pemilik kendaraan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Metro Jaksel, Minggu (22/8/2021) sore.
Sambodo menambahkan, pelaku AS diringkus di kawasan Serang, Banten. Pelaku AS mengendarai mobil Toyota Fortuner plat nomor dinas polisi 3488-07 melawan arah hingga menabrak dua mobil di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jaksel, karena tidak tahu jalan.
“Jadi pelaku ini mengaku hendak mencari makan, berangkat dari Bintara Bekasi, lalu arah BKT (Banjir Kanal Timur), sampai Casablanca hingga kawasan Karet,” papar Sambodo.
Sesampainya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pelaku mengemudikan mobil di arah berlawanan hingga kawasan Jalan Tentara Pelajar.
Di kawasan Jalan Tentara Pelajar ini, permasalahan dimulai. Mobil pelaku menyenggol dua mobil Peugeout dan Mercedez (Mercy). Namun, pelaku tak berhenti dan malah tancap gas. Pengendara dua mobil yang ditabrak lalu berbalik mengejar Fortuner itu.
Setibanya di depan Apartemen Four Twins, pelaku dengan mobilnya coba memutar balik dan menabrak salah satu mobil yang mengejarnya. Pelaku kemudian kembali melaju ke arah Permata Hijau dan selanjutnya ke Pos Pengumben, Jakarta Barat. Di kawasan Pos Pengumben, pelaku kembali melawan arah.
“Ketika ada gang coba belok kanan coba mundur dan pengemudi Mercy (yang mengejar) menyeberang menghampiri Fortuner, malah ditubruk hingga si pengemudi Mercy terjatuh,” tambah Sambodo.
Lebih jauh, Sambodo mengutarakan, plat nomor dinas polisi yang dipakai di mobil Toyota Fortuner itu diambil pelaku diam-diam dari gudang rumah majikannya.
“Plat asli dari pihak Kepolisian tapi sudah tidak diperpajang tidak boleh lagi digunakan, pelaku ambil diam-diam,” kilah Sambodo.
Kini pelaku AS sudah berstatus tersangka di jerat empat pasal terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 yang terkait tabrak lari ancaman hukumannya 3 tahun,” tegas Sambodo. (ibl)