“Plat asli dari pihak Kepolisian tapi sudah tidak diperpajang tidak boleh lagi digunakan, pelaku ambil diam-diam,” kilah Sambodo.
Kini pelaku AS sudah berstatus tersangka di jerat empat pasal terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 yang terkait tabrak lari ancaman hukumannya 3 tahun,” tegas Sambodo. (ibl)