IPOL.ID – Rencana perekrutan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kepolisian RI terus mendapatkan sorotan. Pasalnya, puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut akan direkrut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) bukan penyidik.
Padahal dari 56 pegawai yang akan direkrut, ada pula mereka yang pernah menjadi penyidik KPK dan berpengalaman menangani kasus-kasus (korupsi) besar.
“(Harusnya) sebagai penyidik, maka akan memperkuat Polri,” ujar pakar hukum, Suparji Ahmad saat dihubungi IPOL.ID, Kamis (30/9).
Kendati demikian, ia menuturkan bahwa puluhan pegawai lembaga antirasuah yang dapat diangkat menjadi penyidik korps bhayangkara hanya mereka yang berasal dari unsur Polri. Sementara untuk pegawai KPK yang berasal dari unsur sipil hanya sebagai ASN.
“Jika jadi Polri tidak mungkin lagi, karena bukan Polri. Maka yang bukan dari Polri jadi tim administrasi,” imbuh Suparji.
Begitu juga untuk menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pegawai KPK dari unsur sipil juga tak bisa menempati jabatan tersebut, mengingat Polri tidak ada jabatan PPNS.
“Ya jika dari sipil dilematis, jadi PPNS seharusnya di khusus yang ada penyidiknya,” jelas Akademisi Universitas Al Azhar tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, 56 pegawai KPK yang dipecat dan bakal direkrut Polri, tidak bisa diangkat menjadi penyidik. Mereka hanya bisa diangkat sebagai ASN.
“Bukan penyidik, tapi sebagai ASN,” kata Mahfud lewat akun twitter resminya, Rabu (29/9).
Kendati demikian, Mahfud belum dapat menjelaskan lebih detil mengenai mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK Bareskrim Polri. Dia hanya menuturkan bahwa perekrutan puluhan pegawai lembaga antirasuah yang akan diberhentikan, Kamis (30/9), akan diatur lebih lanjut. “Nanti tugasnya diatur lagi,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(ydh)