“Ya jika dari sipil dilematis, jadi PPNS seharusnya di khusus yang ada penyidiknya,” jelas Akademisi Universitas Al Azhar tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, 56 pegawai KPK yang dipecat dan bakal direkrut Polri, tidak bisa diangkat menjadi penyidik. Mereka hanya bisa diangkat sebagai ASN.
“Bukan penyidik, tapi sebagai ASN,” kata Mahfud lewat akun twitter resminya, Rabu (29/9).
Kendati demikian, Mahfud belum dapat menjelaskan lebih detil mengenai mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK Bareskrim Polri. Dia hanya menuturkan bahwa perekrutan puluhan pegawai lembaga antirasuah yang akan diberhentikan, Kamis (30/9), akan diatur lebih lanjut. “Nanti tugasnya diatur lagi,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(ydh)