Selain Alex, Kejagung juga menetapkan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang sebagai tersangka baru korupsi Rp430 miliar tersebut. Keduanya sama-sama ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidik gedung bundar, Kamis (16/9).
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Yakni, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Beberapa hari setelahnya, Rabu (22/8), Alex dan Muddai juga ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Alex dan Muddai menjadi tersangka baru di kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumsel. Iki menyusul hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut. Hasil temuan penyidik, bahwa pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar itu tidak sesuai prosedur.
Meski tersandung di dua kasus korupsi tersebut, namun Alex masih lolos di korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2013. Sampai saat ini, penyidikan kasus tersebut masih bergulir di Gedung Bundar Kejagung.(ydh)