IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengungkapkan bahwa Badan Legislasi DPR akan melakukan pembahasan harmonisasi empat RUU Propinsi. Keempat RUU itu adalah RUU tentang Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara pada, Selasa (21/9).
“Rapat Panja tentang Harmonisasi RUU tentang Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/9).
Legislator dari dapil Sulawesi Tengah itu menuturkan, Revisi UU Pembentukan Propinsi di Sulawesi dilakukan karena aturan yang ada sekarang masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Aturan yang ada sekarang sudah banyak yang tidak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini,” jelasnya.
Disinggung bagaimana perkembangan pemekaran daerah di empat propinsi di Sulawesi itu hingga kehidupan masyarakat adat. Berikut mengenai jelas batas-batas wilayah serta penggabungan aturan antar provinsi.
Provinsi Sulut diketahui dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulteng dan Daerah Tingkat I Sultra dengan Mengubah UU Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulut – Sulteng dan Daerah Tingkat I Sulsel – Sultra menjadi Undang-Undang.

