IPOL.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, menegaskan pencabutan sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan.
“Izin pertambangan bukan hanya hak eksplorasi, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral untuk memulihkan lingkungan. Perusahaan tidak bisa hanya mengambil manfaat ekonomi sementara kewajiban reklamasi diabaikan,” tegas Beniyanto, Kamis (25/9/25).
Ia meminta perusahaan menyampaikan rencana reklamasi dalam 60 hari, lengkap dengan teknis, pendanaan, jadwal, hingga pengawasan independen. Jika tidak, pemerintah diminta mencabut permanen izin atau menerapkan moratorium.
Beniyanto juga mendorong sinergi pengawasan pusat dan daerah agar reklamasi berjalan sesuai standar teknis, serta transparansi informasi kepada masyarakat sekitar tambang.
Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai PP 78/2010 dan Permen ESDM 26/2018. (*)
